Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 16:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
"(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Nurcahyo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook |