Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 15:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Pada sore dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Anang mengatakan, keterlibatan Nadiem dalam kasus ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan. Ada juga ahli yang diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang.
Nadiem diperiksa hari ini. Eks Mendikbudristek itu belum keluar dari ruang pemeriksaan saat pengumuman dilakukan Kejagung.
Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Chromebook |