Pasca putusan dismissal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Jawa Tengah (Jateng), dan KPU Sulawesi Selatan menetapkan calon gubernur wakil gubernur terpilih dari 310 perkara pilkada di MK. Terdapat 270 perkara selesai pada sidang dismissal yang selanjutnya masing-masing calon kepala daerah akan mengikuti pelantikan.
Mahkamah Konstitusi telah merampungkan pengucapan putusan dismissal sengketa pilkada pada Selasa, 4 Februari 2025, hingga Rabu, 5 Februari 2025. Dari 310 perkara sebanyak 270 perkara dinyatakan selesai tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian dan hanya 40 perkara lanjut ke sidang pembuktian.
Perkara sengketa pilkada yang totalnya 310 perkara terdiri atas 23 sengketa pilkada gubernur, 238 bupati, dan 49 wali kota.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan mengingatkan KPU dan Bawaslu agar mengkoordinasikan jajarannya menghadapi sidang sengketa pilkada untuk agenda pembuktian yang lebih komprehensif. Hingga hari ini, Kamis 6 Februari 2025, ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian.
"Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya jadi pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih detail dan lebih komprehensif," ungkap Suhartoyo dikutip dari
Prioritas Indonesia, Metro TV, Kamis, 6 Februari 2025.
Pasca putusan dismissal KPU Provinsi Sumut menetapkan calon gubernur Sumut
Bobby-Surya sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 3,64 juta suara atau 64,5?ri total suara sah.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara nomor urut satu saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan saudara H. Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46%," tutur Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin.
Di tempat terpisah, KPU Provinsi Jateng pasca sidang dismisal di MK menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai paslon terpilih dengan perolehan 11,39 juta suara sah atau 59,14?ri total suara sah.
Hal serupa juga dilakukan KPU Provinsi Sulsel menetapkan paslon gubernur-wakil gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dengan perolehan 3,01 juta suara atau 65,32?ri total suara sah.
KPU dan jajarannya akan menyampaikan seluruh dokumen kelengkapan paslon kepada daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.