Zein Zahiratul Fauziyyah • 12 May 2026 21:26
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa, 12 Mei 2026. Para tersangka diboyong ke lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Dalam video yang diterima Metrotvnews.com, terlihat para tersangka yang sebagian besar warga negara asing (WNA) itu, digiring ke sebuah ruangan yang diduga tempat mereka bekerja. Kemudian para tersangka diminta duduk di bangku dengan meja yang dilengkapi laptop. Kuat dugaan penyidik ingin melihat cara kerja pelaku.
Penyidik juga membuka beberapa laptop dan mendokumentasikannya. Selain itu, ada sejumlah handphone yang disita dan diperiksa penyidik dalam olah TKP ini.
Kegiatan olah TKP ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk mencari, mengumpulkan, mengevaluasi, dan menganalisis bukti fisik serta petunjuk, guna membuat terang suatu tindak pidana, mengidentifikasi pelaku, dan merekonstruksi kronologi kejadian secara akurat.
Sebelumnya. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Polri juga mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.