Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, 4 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

30 April 2026 01:11

Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali bergulir dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan tersebut, empat orang terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan bahwa para terdakwa terancam Pasal 469, 468, dan 467 sebagai dasar penuntutan dalam kasus penyiraman air keras.

Pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Dengan demikian, majelis hakim akan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
 

Baca juga: Oknum TNI Campur Air Aki Bekas dan Pembersih Karat untuk Siram Andrie Yunus

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada 6 Mei mendatang. Dalam tahap ini, sebanyak delapan orang saksi direncanakan hadir untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari unsur militer maupun warga sipil yang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang kondisi korban saat ditemukan serta kronologi peristiwa penyerangan tersebut.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini adalah adanya dugaan unsur pembunuhan berencana. Menanggapi tuntutan dari sejumlah pihak terkait dugaan tersebut, Jaksa menegaskan bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pihak Auditor Militer saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini dilakukan guna menghadirkan Andrie Yunus selaku korban di persidangan untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)