30 April 2026 01:11
Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali bergulir dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan tersebut, empat orang terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan bahwa para terdakwa terancam Pasal 469, 468, dan 467 sebagai dasar penuntutan dalam kasus penyiraman air keras.
Pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Dengan demikian, majelis hakim akan langsung melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
| Baca juga: Oknum TNI Campur Air Aki Bekas dan Pembersih Karat untuk Siram Andrie Yunus |