Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Bantah Terima Suap dan Soroti Dakwaan JPU

18 August 2026 20:59

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan mencampuradukkan wewenang.

Yaqut menegaskan bahwa JPU gagal membedakan antara kebijakan menteri dengan kewenangan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal. Ia menilai urusan teknis tidak seharusnya dibebankan sebagai kesalahan personal seorang menteri.

“Surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, yang seharusnya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal. Tapi itu diarahkan menjadi kebijakan, menjadi kesalahan menteri, padahal seharusnya kan tidak begitu,” ujar Yaqut dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.
 


Selain persoalan wewenang, Yaqut secara tegas membantah tuduhan menerima uang sebesar USD271.500. Ia juga mempersoalkan angka kerugian negara senilai Rp622 miliar yang diajukan jaksa dan mendesak agar proses penghitungan tersebut dibuka secara transparan.

Yaqut menyatakan tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk praktik jual beli kuota haji. Melalui eksepsi ini, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih dan membatalkan dakwaan jaksa.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X