Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus mendalami dan menelaah pengajuan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun dalam laporan perkembangannya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil sikap tegas untuk menolak pengajuan JC dari Sony Sonjaya, LPSK tetap menjalankan prosedur investigasi mandiri. Langkah independen ini diambil untuk mengumpulkan fakta, data, serta informasi pembanding secara komparatif langsung dari lapangan.
Sikap berhati-hati yang diambil LPSK ini tidak lepas dari dinamika penanganan perkara di tingkat penyidikan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat materiil utama untuk menyandang status JC.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Sony diduga kuat bertindak sebagai salah satu aktor intelektual atau memiliki peran sentral dalam sengkarut penyimpangan anggaran program pangan nasional tersebut. Secara regulasi, status
Justice Collaborator tidak dapat diberikan kepada pelaku utama dalam sebuah tindak pidana korupsi.
LPSK Kumpulkan Fakta, Belum Ambil Keputusan Final
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa pihaknya terikat pada pemenuhan prosedur baku operasional yang akuntabel. Tim penelaah LPSK saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Gedung Bundar Kejagung sembari meminta keterangan dari sejumlah
saksi kunci lainnya.
Achmadi memilih bersikap diplomatis dan enggan membeberkan detail identitas serta jumlah pasti pemohon yang masuk ke mejanya demi menjaga independensi proses penilaian instansinya.
"Yang jelas begini, ada pengajuan permohonan kepada LPSK. Hasil penelaahan seperti apa, dan nanti akan kita tindak lanjuti. Gitu aja. LPSK masih melakukan penelaahan. Dari siapanya, yang jelas ada permohonan pada LPSK terkait dengan JC dalam kasus dimaksud. Nah, itu saja," ujar Achmadi dikutip dari
Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.