24 June 2026 21:46
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, tim penyidik menyatakan bahwa saat ini mereka belum membutuhkan keterangan langsung dari Nanik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting atau mengalami langsung peristiwa terkait perkara ini berpotensi dipanggil sebagai saksi. Hal itu berlaku bagi siapa saja, termasuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Ya, berpotensi ya. Tapi semua orang yang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan tindak pidana ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Top News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.