23 June 2026 18:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, seluruh informasi yang telah disampaikan Sony kepada penyidik tetap digunakan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan hingga saat ini belum ada pengakuan dari tersangka terkait perbuatan yang disangkakan kepadanya. Karena itu, penyidik belum dapat memenuhi permohonan JC yang diajukan SS.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 23 Juni 2026.
Meski permohonan JC ditolak, Kejagung menegaskan keterangan yang diberikan SS tetap bernilai penting dalam proses penyidikan. Informasi tersebut akan diverifikasi dan digunakan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya.
Terkait sejumlah nama yang sebelumnya disebut oleh SS, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan rekaman CCTV, Syarief mengatakan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik sedang memeriksa isi percakapan, hubungan para pihak yang disebut, serta relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.