Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

23 June 2026 18:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, seluruh informasi yang telah disampaikan Sony kepada penyidik tetap digunakan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan hingga saat ini belum ada pengakuan dari tersangka terkait perbuatan yang disangkakan kepadanya. Karena itu, penyidik belum dapat memenuhi permohonan JC yang diajukan SS.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 23 Juni 2026. 

Meski permohonan JC ditolak, Kejagung menegaskan keterangan yang diberikan SS tetap bernilai penting dalam proses penyidikan. Informasi tersebut akan diverifikasi dan digunakan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya.

Terkait sejumlah nama yang sebelumnya disebut oleh SS, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan rekaman CCTV, Syarief mengatakan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik sedang memeriksa isi percakapan, hubungan para pihak yang disebut, serta relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.


"Kami sedang mempelajari nama-nama itu. Apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana, penyimpangan lain, atau sesuatu yang lebih besar, itu yang sedang kami dalami," jelasnya.

Kejagung juga membuka kemungkinan memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penyidik belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil dalam waktu dekat, termasuk sosok berinisial NSD yang sempat disebut dalam keterangan tersangka.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, dan bisa menerangkan adanya tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi," kata Syarief.

Kejagung juga mengungkap telah menyegel sekitar 17.600 unit sepeda motor listrik yang berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Penyegelan dilakukan untuk mengawasi pergerakan barang, bukan sebagai penyitaan.

Menurut Syarief, kendaraan tersebut telah dibayar menggunakan uang negara sehingga tetap dapat dimanfaatkan. Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penggunaan dan distribusinya agar tidak mengalami penyusutan nilai ekonomi.

Syarief juga menegaskan penyidikan tidak hanya bergantung pada keterangan SS. Penyidik memiliki berbagai alat bukti lain, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

"Kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," tegasnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)