KPK Dorong Pihak Travel Kembalikan Uang Rasuah Kuota Haji

11 January 2026 16:18

KPK juga mengungkap banyak perusahaan ibadah haji dan umrah ragu-ragu mengembalikan uang maupun aset terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Padahal uang dan aset itu dibutuhkan untuk pembuktian perkara di tahap persidangan nanti.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap banyak travel ragu mengembalikan uang. Sebagian bahkan sudah menjadi aset.

KPK meminta dana atau barang terkait dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK telah menyita Rp100 miliar dari sejumlah perusahaan travel dan pihak terkait untuk dijadikan barang bukti.

Uang itu belum semuanya karena masih banyak travel haji dan umrah yang belum menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sejauh ini, Budi enggan merinci travel yang belum mengembalikan uang atau barang terkait rasuah kuota haji.
 


Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK sudah menjanjikan akan menahan Yakut dan Gus Alex untuk  mnyelesaikan perkara. Sejauh ini penyidik KPK masih menunggu hasil kepenghitungan kerugian negara akibat dari peristiwa ini.

"Yang kedua, KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 11 Januari 2026,.

"Silakan kami tunggu nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi aset recovery," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)