Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati

28 October 2026 09:40

Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap perempuan dan anak di Madiun, Jawa Timur, terancam pidana mati. Jeratan hukuman maksimal tersebut menanti tersangka usai aparat kepolisian resmi menetapkan status hukumnya.

Ancaman pidana mati ini dibenarkan oleh penyidik Polda Jawa Timur setelah membekuk tersangka di tempat persembunyiannya, yakni sebuah padepokan di kawasan Gudo, Jombang, pada Minggu malam. Korban pembunuhan diketahui beridentitas Dini Hardianti serta anaknya yang masih berusia belia berinisial AGF.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersangka terhadap anak tiri korban didasari motif untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka panik dan khawatir aksi pembunuhan terhadap sang ibu terbongkar ke publik.

"Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior, gitu ya. Dan mengapa sampai dia menghabisi anaknya, berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut juga dihabisi," terang Roy dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 28 Oktober 2026.
 


Pihak kepolisian turut memastikan bahwa anak korban berstatus sebagai anak bawaan dari istri siri tersangka, bukan darah dagingnya sendiri.

Ironisnya, ancaman vonis mati ini membayangi seorang pelaku berpendidikan tinggi. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan Dwi Bagus memiliki kecenderungan kepribadian superior dengan kecerdasan di atas rata-rata. Tersangka diketahui merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berprofesi sebagai ahli di bidang pemetaan tata ruang.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X