28 October 2026 22:03
Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Temuan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Auditor BPK Muhammad Ramdhani membeberkan sejumlah penyimpangan, mulai dari pembagian kuota haji tambahan, penerbitan keputusan dengan tanggal mundur, hingga dugaan pengondisian biro perjalanan haji khusus.
Salah satu temuan berkaitan dengan penetapan alokasi kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Menurut Ramdhani, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
“Saudara Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus,” kata Ramdhani dalam persidangan, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 28 Oktober 2026.
Ramdhani juga menyebut pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut telah diatur sebelum Yaqut bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 27 November 2023.
Selain pembagian kuota, auditor BPK mengungkap penandatanganan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 dengan tanggal mundur atau backdate.
Menurut Ramdhani, tindakan tersebut membuat proses pengisian kuota seolah-olah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari. Namun, secara faktual, waktu pelunasan bagi jemaah hanya tersisa lima hari.
“Manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi lima hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” ujar Ramdhani.
Dalam persidangan, auditor juga mengungkap dugaan pemberian fee percepatan kuota haji pada 2023 dan 2024 dengan total yang disebut mencapai Rp143,9 miliar. Rinciannya, Rp22,6 miliar pada 2023 dan Rp121,2 miliar pada 2024.
Yaqut membantah menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyatakan BPK tidak menemukan aliran uang kepada dirinya dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran kepada saya. Nah sekarang ini nanti kita uji, apa dasar hukum yang kemudian menyatakan BPK menyatakan ada penyimpangan,” kata Yaqut.
Yaqut juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dibahas dalam persidangan dan menyatakan akan menguraikan pasal lain yang menurutnya belum dibahas.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Utama PT Maktour Ismail Adam, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.