Anwar Usman Enggan Komentari Gugatan Ijazah Gibran di MK

3 October 2026 18:21

Jakarta: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan mengomentari gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di MK. Anwar menilai komentar dari mantan hakim terhadap perkara yang sedang diproses dapat dianggap sebagai bentuk intervensi.

“Gak mau mengintervensi dan gak mau diintervensi oleh siapapun. Nah itu lah ciri khas saya,” kata Anwar dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 3 Oktober 2026.

Anwar menegaskan dirinya memilih tidak memberikan komentar dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada MK. Ia menyebut kini sudah berada di luar lembaga tersebut.

“Oh jangan. Jangan, jangan. Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan udah di luar. Gitu ya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan status sebagai mantan hakim MK tidak menghilangkan kehati-hatiannya dalam menanggapi perkara yang sedang berjalan.

“Oh iya. Walaupun mantan hakim nggak boleh saya juga. Walaupun mantan hakim nggak boleh loh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberi komentar,” kata Anwar.

Sebelumnya, persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan sengit antara pemohon dan ahli hukum. Perdebatan tersebut berpusat pada keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta batas kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.

Gugatan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan validitas kesetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran.

Dalam persidangan, pemohon mempertanyakan kesetaraan riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang menempuh studi di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, hingga MDIS Singapura, dengan syarat minimal kelulusan setara SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Atas dasar itu, pemohon mendesak MK keluar dari sekadar prosedur formal demi menegakkan keadilan pemilu substantif.

"Ketika diketahui ada hal-hal yang luar biasa, MK dalam sejarah bahkan bisa mengesampingkan undang-undang dan melebarkan kewenangan konstitusionalnya sebagai the guardian of the constitution dan the guardian of democracy," ujar Refly Harun dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X