21 October 2026 21:41
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total entitas bisnis tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, kepolisian hingga saat ini belum mengungkapkan daftar rincian identitas korporasi yang terlibat kepada publik.
Suyudi memastikan bahwa seluruh proses penanganan hukum dan penyidikan kasus karhutla ini berjalan lancar tanpa mengalami hambatan.
"Untuk karhutla, kita telah menetapkan ya 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA ya, asing. Ada tiga negara ya, sementara ini masih dalam pemeriksaan kita," ujar Suyudi dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.