16 October 2026 17:39
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 15 orang, KPK menemukan adanya aliran dana penanganan bencana mencapai Rp148 miliar yang dialirkan ke perusahaan-perusahaan terindikasi konflik kepentingan hingga berujung pada transaksi saham bernilai puluhan miliar rupiah.
"Jadi ini sekali lagi kami tekankan bahwa ini murni kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tidak ada niatan untuk mentarget pihak-pihak tertentu baik individu, golongan, lembaga, maupun kementerian. Jadi ini murni adalah penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang terjadi atas pengaduan masyarakat," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, BNPB menggunakan metode penunjukan langsung berdasarkan dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa darurat bencana. Namun, dalam proses penggunaan anggaran darurat tersebut, penyelidikan KPK mendeteksi adanya persekongkolan dan konflik kepentingan.
KPK mengungkapkan bahwa vendor-vendor yang ditunjuk secara langsung tersebut diduga kuat terafiliasi dengan pejabat internal BNPB.
"Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung, di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik ipar dari eks Kepala BNPB dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar," jelas Achmad Taufik.
Rincian aliran dana pengadaan bernilai Rp148 miliar yang disalurkan ke perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut terbagi dalam tiga tahun anggaran:
Tidak berhenti pada proyek pengadaan, aliran uang bencana tersebut diduga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pribadi. Salah satu bentuk penyelewengan utama yang ditemukan tim penyidik adalah penggunaan uang hasil pengadaan untuk transaksi pembelian saham di pasar modal.
"Dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," papar Achmad Taufik Husein.
KPK mencatat rincian transaksi saham dari aliran dana bencana tersebut sebagai berikut:
Padahal, Dana Siap Pakai (DSP) sejatinya dicadangkan pemerintah khusus untuk penanganan krisis darurat, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.
KPK mengingatkan seluruh pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Sehingga ke depan ini diharapkan untuk pemegang otoritas terkait kewenangan keuangan negara, baik di tingkat level maupun di kementerian, baik di pemerintahan daerah maupun di kementerian/lembaga, bisa menjalankan pemerintahan dengan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas," imbau Achmad Taufik Husein.
Lembaga antirasuah tersebut berharap penindakan tegas ini dapat menghentikan praktik penyimpangan anggaran publik yang merugikan masyarakat.
"Jadi kami harapkan dengan adanya kegiatan ini bisa berhenti untuk praktik-praktik korupsi yang tentunya akan mengganggu jalannya pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri," pungkas Achmad Taufik Husein
Rangkaian OTT berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Jakarta. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ke-15 orang tersebut antara lain: