Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera membuat aturan soal penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Hal ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk dari penggunaan media sosial.
Seruan untuk perlunya pembatasan usia pemakai media sosial bagi anak di bawah umur demi melindungi masa depan anak dan menghindarkan anak dari dampak buruk media sosial.
"Kita lihat media sosial ini bermata dua ya, di samping ada manfaatnya itu ada mudaratnya," ucap Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
MUI menilai, pemakaian media sosial yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi anak yang terpapar konten negatif. Selain dibatasi berdasarkan usia, diharapkan para orang tua juga dapat berperan dengan lebih bijak dalam mengizinkan atau mengatur anak menggunakan gawai, serta dapat membentuk karakter anak demi masa depan mereka.
"Bukan melarang, tapi pembatasan ya. Pelarangan berarti anak-anak enggak boleh mengakses, tapi pembatasan adalah lebih menggunakan media sosial untuk area produktif dan kreatif," ucap Cholil.
MUI menyebut terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial bagi anak belum dibahas lebih lanjut. Namun, MUI mencontohkan Australia yang sudah menerapkan pembatasan umur bagi anak yakni 16 tahun sebagai batas usia minimal pengguna media sosial.