Perjalanan Kasus Korupsi Dana CSR BI

18 December 2024 21:08

Tujuan penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa terungkap saat KPK menggelar konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024.

Namun bukan pimpinan KPK yang menyampaikan hasil penggeledahan itu, melainkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Rudi menjelaskan dari pengeledaan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen, seperti alat elektronik dan berkas besaran dana CSR serta tujuan dana.

"Adapun maksud penggeledahan tersebut, kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia. Ada beberapa ruangan yang kami masuki dan ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi,” kata Rudi Setiawan pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Modus korupsi di kasus ini diduga sejumlah persentase dana CSR milik Bank Indonesia diberikan kepada pihak-pihak yang tak sesuai peruntukannya. Uang yang tidak sesuai peruntukannya itu diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang diduga fiktif.
 

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Diusut KPK, Gubernur BI Janji Kooperatif

Dalam kasus korupsi ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, namun KPK tak membantah satu orang tersangka yang dimaksud adalah anggota DPR RI.

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Untuk menguatkan pembuktian pengusutan kasus korupsi dana CSR BI, KPK rencananya akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Pada pertengahan Agustus lalu, Perry mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya juga akan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)