Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo - - Foto: dok BI
Insi Nantika Jelita • 18 December 2024 17:50
Jakarta: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengaku pihaknya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan kasus penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kantor Pusat BI terkait kasus tersebut.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Desember, Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengeklaim sikap kooperatif pihaknya telah ditunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat BI, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPK.
Perry menjelaskan pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI, yang mana kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR.
"Dalam kedatangan tersebut, dari informasi yang kami terima itu, KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," ucapnya.
Baca juga:
KPK Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR |