Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

20 June 2024 21:58

Pencipta lagu, Ari Bias bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, melaporkan penyanyi Agnes Monica (Agnes Mo) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Yang dilaporkan adalah pelanggaran lagu karya dari Ari Bias yang dinyayikan oleh Agnes Mo." kata Ketua Aksi/Musisi, Piyu.

Sebelum membuat laporan ke polisi, kuasa hukum Ari Bias sempat melayangkan somasi kepada Agnes Mo. Somasi dilayangkan usai Agnes Mo membawakan lagu berjudul Bilang Saja di tiga event, dan menyebut Agnes Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin pencipta lagu.

Laporan ke polisi kali ini merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut, karena Agnes Mo dinilai tidak memiliki itikad baik. Pada isi somasi sebelumnya, pihak Ari Bias sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

"Ini merupakan tindak lanjut dari perskon jita pada beberapa waktu yang lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnes Mo yang membawakan lagu Ari Bias Biasa Saja di tiga gap di Surabaya, Bandung dan Jakarta." ucap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Diketahui, Ari Bias merupakan pencipta lagu-lagu hits Agnes Mo, seperti Bilang Saja dan Bukan Milikmu Lagi. Namun beberapa waktu lalu, Ari Bias melarang Agnes Mo untuk membawakan karya-karyanya. Ia mengaku, sejak 2004 dirinya tidak pernah menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnes Mo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)