Bawaslu Kotawaringin Timur Menertibkan APK Tak Sesuai Aturan

31 October 2024 16:51

Guna menjaga ketertiban dan kondusivitas jelang pelaksanaan pilkada, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar ketentuan. Sebelumnya Bawaslu sudah menyurati seluruh pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri namun imbauan ini terkesan diabaikan.

Penertiban APK di tengah masa kampanye oleh Bawaslu Kotawaringin Timur ini dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Dalam kegiatannya, Bawaslu menemukan banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti dipaku di batang pohon, maupun ditempel di tiang listrik, tiang telepon, serta dipasang di persimpangan jalan yang mengganggu pemandangan pengguna jalan.
 

Baca: Diduga Kampanye di Rumah Ibadah, Cagub Banten Airin Diadukan ke Bawaslu

Selain menertibkan APK Bawaslu juga menertibkan alat peraga sosialisasi atau APS yang dipasang sebelum masuknya masa kampanye. Kegiatan ini dilakukan menyeluruh hingga di tingkat kecamatan, kelurahan, dan juga desa.

"Kita penertiban dulu APS maupun APK sesuai ketentuan, tapi ketika pasca tanggal 31 masih ada yang memasang tidak sesuai ketentuan maka kami prosedur menggunakan prosedur dugaan pelanggaran administratif pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar ketentuan maka kami bisa kami merekomendasi kepada KPU berupa  surat teguran tertulis kepada tim paslon tertentu," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Natsir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)