31 October 2024 16:51
Guna menjaga ketertiban dan kondusivitas jelang pelaksanaan pilkada, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar ketentuan. Sebelumnya Bawaslu sudah menyurati seluruh pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri namun imbauan ini terkesan diabaikan.
Penertiban APK di tengah masa kampanye oleh Bawaslu Kotawaringin Timur ini dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Dalam kegiatannya, Bawaslu menemukan banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti dipaku di batang pohon, maupun ditempel di tiang listrik, tiang telepon, serta dipasang di persimpangan jalan yang mengganggu pemandangan pengguna jalan.
Baca: Diduga Kampanye di Rumah Ibadah, Cagub Banten Airin Diadukan ke Bawaslu |