Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula memantik pertanyaan besar. Benarkah kasus ini murni penegakan hukum di Tanah Air?
Publik dikejutkan dengan konferensi pers
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait perkembangan kasus korupsi impor gula yang mengumumkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka. Konferensi pers itu digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Thomas Trikasih Lembong yang biasa disapa Tom Lembong diduga Kejagung merugikan negara sebesar
Rp400 miliar saat ia mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula. Kebijakan itu diambil Tom Lembong ketika menjabat sebagai Menteri perdagangan pada 2015-2016.
Tom Lembong bersama CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.
Tom Lembong dinilai menyalahi prosedur karena memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.
"Menteri perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung keliru jika menetapkan status tersangka kepada Tom Lembong karena kebijakannya yang diambil sembilan tahun silam. Fickar khawatir banyak orang tak mau menjadi pejabat publik lantaran kebijakan yang dibuat menjadi perkara hukum di kemudian hari.
"Enggak bisa sembarangan kejaksaan menatapkan bekas pejabat publik karena kebijakannya itu ia dipidanakan, kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, uang umpamanya," kata Fickar.
Untuk membuat kasus korupsi impor gula terang-benderang, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kejagung memeriksa semua menteri perdagangan periode 2015-2023.
"Kita mendorong Kejaksaan agar tidak tebang pilih. Kalau Tom Lembong ditersangkakan hanya kebijakan impor, seharusnya menteri-menteri lain juga ikut serta supaya prosesnya dianggap adil oleh masyarakat," ujar Rudianto.