29 October 2024 22:21
Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi total kerugian negara dalam kasus kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 miliar. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 90 saksi.
Abdul Qohar menjelaskan Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula, Langsung Ditahan |