Abdul Halim Ahmad • 13 November 2024 14:15
Sidang vonis Novi Damayanti, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mertua di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, diwarnai kericuhan. Keributan terjadi ketika hakim membacakan putusan penjara sumur hidup kepada Novi Damayanti yang terbukti merekayasa pembunuhan terhadap mertuanya.
Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya. Dia merasa kesal urusan rumah tangganya banyak dicampuri korban.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dianggap Keluarga, Motif Menantu di Kendari Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua |