Sidang Vonis Kasus Pembunuh Mertua di Kendari Diwarnai Kericuhan

Abdul Halim Ahmad • 13 November 2024 14:15

Sidang vonis Novi Damayanti, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mertua di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, diwarnai kericuhan. Keributan terjadi ketika hakim membacakan putusan penjara sumur hidup kepada Novi Damayanti yang terbukti merekayasa pembunuhan terhadap mertuanya.

Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya. Dia merasa kesal urusan rumah tangganya banyak dicampuri korban.
 

Baca juga: Sakit Hati Tak Dianggap Keluarga, Motif Menantu di Kendari Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua

Terdakwa membayar eksekutor bernama Muhammad Firmansyah senilai belasan juta untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan merekayasa peristiwa seolah-olah dibegal saat mengajak korban berbelanja di pusat grosir di kota Kendari.

Korban ditusuk berkali-kali dan dijerat menggunakan tali kapal hingga meninggal dunia di dalam mobil minibus yang dikemudikan terdakwa. Usai kejadian, terdakwa menyerahkan handphone dan perhiasannya kepada eksekutor seolah-olah dibegal di tengah jalan.

Kuasa hukum Novi Damayanti, Ahmad Zulhijah akan melakukan banding atas putusan dari majelis hakim yang dipimpin Frans Wempie Supit tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)