24 December 2023 15:16
Diduga melakukan pidana korupsi anggaran verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur, Bengkuli ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaur.
Dari hasil penyelidikan, tersangka YR pada 2022 mencairkan dana bersumber dari APBN sebesar Rp1 miliar dalam tiga tahap. Uang tersebut digunakan salah satunya untuk verifikasi faktual parpol peserta pemilu.
Oleh tersangka, dana tersebut dikorupsi dengan berbagai modus yaitu membuat SPJ palsu dan tidak membayar honor kepada pihak yang terlibat dalam verifikasi faktual.
Dari temuan itu, penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menemukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 juta.