MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024, 3 Hakim Dissenting Opinion

28 April 2024 00:53

Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan hasil sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusannya, MK menilai permohonan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang didalilkan tim hukum Anies-Muhaimin dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Dalam putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Setelah putusan MK dibacakan, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim mengapresiasi tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Ia juga menyoroti catatan-catatan MK yang harus menjadi perhatian di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak seluruh pihak bersatu pascaputusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK yang harus diterima sebagai konsekuensi demokrasi.
 

Baca: NasDem-PKS Berpeluang Lanjutkan Koalisi pada Pilkada 2024

Di sisi lain Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan menghormati ikhtiar dari kubu 01 dan 03 dalam menempuh jalan keadilan. TKN juga mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK.

Sejak pemilu presiden digelar secara langsung hasilnya selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun tak satu pun gugatan itu dikabulkan MK. Putusan MK sendiri bersifat final dan mengikat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)