Satgas BLBI Hibahkan Aset Senilai Rp2 Triliun

5 July 2024 21:34

Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga. Nilainya mencapai Rp2,77 triliun, atau setara dengan lahan seluas 989 ribu meter persegi.

Hibah atau hadiah aset ini diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.

Lahan hibah difungsikan untuk berbagai fasilitas umum. Misalnya, gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, dan gedung penyimpanan barang bukti dan aset.
 

Baca: Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus BLBI Sampai Tuntas

"Ini (lahan) harus segera digunakan oleh kementerian lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.

Hadi berharap penghibahan aset ini dapat memperlihatkan kepada masyarakat bahwa aset eks BLBI telah digunakan secara maksimal. Diharapkan mampu memberikan pelayanan masyarakat secara optimal.

Selain itu, Hadi telah menginstruksikan Satgas BLBI agar melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan implementasinya memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)