Ilustrasi penyitaan aset kasus BLBI. Foto: Dok Satgas BLBI
Eko Nordiansyah • 5 July 2024 18:42
Jakarta: Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah dinilai hanya menjadi lips service atau sekadar janji politik tanpa tindakan nyata. Padahal yang paling penting adalah tindakan konkret untuk mengejar para pelaku dan memastikan uang negara dapat dikembalikan.
Ketua Umum HMS Center Hardjuno Wiwoho mengatakan, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan Kasus ini. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah berhasil mengamankan aset yang diklaim senilai Rp111,2 miliar, termasuk beberapa properti.
“Meskipun demikian, langkah Satgas BLBI ini masih jauh dari cukup karena aset itu belum diuangkan artinya value-nya baru value klaim. Dan lagi, itu baru BLBI-nya, masih ada masalah obligasi rekap BLBI. Kerugian karena bayar bunga obligasi rekap ini,” kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Hardjuno mengungkapkan, pemerintah harus berani berhenti membayar bunga rekap yang terus menambah beban keuangan negara. Selain itu, pemerintah bisa memberikan dukungan penuh kepada Satgas BLBI untuk menuntaskan penarikan piutang negara dari para obligor BLBI.
“Dengan menekan pengeluaran bunga obligasi rekap, pemerintah dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Moratorium ini juga dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait kasus BLBI,” ujar dia.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Satgas BLBI Baru Sita Aset Rp38,2 Triliun |