Menko Polhukam Hadi Tjahjanto/Medcom.id/Siti
Kautsar Widya Prabowo • 5 July 2024 15:11
Jakarta: Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset senilai Rp 38,2 triliun. Angka ini terhitung sejak satgas dibentuk pada 2021.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan aset yang disita terdiri atas pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kemudian, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.
"Ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun," ujar Hadi dalam konferensi pers, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Selain itu, Satgas BLBI telah menyerahkan aset sebanyak Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi kepada sembilan kementerian/lembaga. Penyerahan aset dilakukan melalui penandatangan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP).
Baca: Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang |