Jakarta: Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik. Saldi menyampaikan diseenting opinion terkait putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly, Selasa, 7 November 2023.
Namun, Saldi secara bersama-sama dengan hakim lain terbukti melanggar kode etik menyangkut kebocoran informasi. Kemudian, melanggar perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," katanya.
Jimly menyebut MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi. Sanksi itu juga berlaku bagi hakim konstitusi lainnya.