Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

21 October 2026 20:38

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam usulan tersebut, Luhut meminta agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur utama tindak pidana korupsi.

Usulan yang disampaikan di Istana Negara, Jakarta, ini merujuk pada standar internasional Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006[1]. Kajian DEN menilai penanganan korupsi di Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional yang berfokus pada tindakan penyuapan (bribery), bukan pada timbulnya kerugian negara.

Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian yang disusun oleh tim DEN tersebut.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional. Nah itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.

Luhut menilai penerapan unsur kerugian keuangan negara selama ini memberatkan pelaku usaha maupun perusahaan pelat merah seperti Danantara dalam membuat keputusan bisnis. Menurutnya, setiap keputusan bisnis secara alamiah pasti memiliki risiko.
 


"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," tambah Luhut.

Luhut juga menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Ke depan, DEN menyatakan akan terus menyuplai data yang akurat kepada Presiden sebagai basis pengambilan keputusan dan rekomendasi kebijakan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X