Komisi II DPR Desak Ombudsman Buat Standar Baku Pelayanan Publik

29 September 2026 19:42

Jakarta: Komisi II DPR RI mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk menyusun standar pelayanan publik bagi tata kelola pemasyarakatan dalam waktu maksimal 30 hari. Langkah ini diambil sebagai langkah perbaikan sistemik menyusul ditemukannya dugaan maladministrasi dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

"Ombudsman tadi kami minta untuk segera membuat standar pelayanan publik bagi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia yang lebih baik, dan kami beri waktu maksimal 30 hari. Ombudsman akan memberikan laporannya kepada Komisi II DPR RI, dan akan dilakukan proses itu bersama-sama dengan Menteri Imipas,"  ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Rifqinizami menyampaikan, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong harus dijadikan momentum untuk membenahi seluruh tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Bukan sekadar penyelesaian kasus per kasus. Ombudsman juga diminta untuk membuat standar pelayanan publik bagi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga :


Mengenai aspek tindak pidana dan pengawasan operasional lapas, Rifqinizami menegaskan hal itu berada di bawah wewenang Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Komisi II berfokus mengawal independensi dan fungsi pengawasan Ombudsman sebagai mitra kerjanya.

"Fokus kami sekali lagi adalah perbaikan pelayanan publik, dan kami ingin menghentikan praktik-praktik yang bersifat maladministratif. Jadi fokus kami bukan ingin menggerogoti kewenangan mitra kerja kami yang lain," kata Rifqinizami.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait keberadaan bangunan fisik atau rumah dinas di kawasan lapas yang berpotensi menyalahgunakan aset negara. Seluruh hasil rekomendasi Ombudsman pun dituntut untuk diumumkan secara terbuka agar dapat dikawal bersama oleh masyarakat.

"Rekomendasi yang akan disampaikan untuk Lapas Cibinong itu akan disampaikan secara terbuka oleh Ombudsman. Yang kedua, mari kita semua awasi," ucapnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X