Pramono Ancam Pecat ASN yang Terbukti Terlibat Penipuan Rekrutmen Damkar

Nattasya Amani Vrazeti • 30 September 2026 10:18

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal langsung memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penipuan janji lolos seleksi rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Pramono menanggapi laporan seorang warga Jakarta Timur yang mengaku telah menyetor uang sebesar Rp70 juta sejak tahun lalu kepada oknum pejabat Damkar demi bisa lolos rekrutmen.

“Saya sebagai Gubernur Jakarta, memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” ucap Pramono di Jakarta Utara, Selasa 29 September 2026.

Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas dan tidak memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk praktik kecurangan maupun calo di lingkungan birokrasi.

Ia menyatakan sanksi pemberhentian sebagai ASN akan langsung dijatuhkan begitu ditemukan bukti kuat, tanpa harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.

“Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” lanjut Pramono.

Bayar Rp70 juta


Diketahui, dilansir dari Antara, Wintarko Setiawan, 31, seorang warga Jakarta, mengalami dugaan penipuan hingga Rp70 juta oleh oknum yang yang dikenalkan rekannya pada Agustus 2025.

Oknum tersebut menjanjikannya bisa lolos seleksi penerimaan petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta.

“Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta,” kata Wintarko. Demi membayar calo tersebut, ia terpaksa berutang di bank DKI dengan jaminan, yang kini membuatnya harus menanggung cicilan beserta bunga hingga total mencapai Rp108 juta atau sekitar Rp2,1 juta per bulan.

“Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta,” ucap Wintarko.

Karena janji tersebut tak kunjung terealisasi dan pelaku justru menantangnya saat diminta kejelasan, Wintarko melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Merasa laporannya belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak Agustus, ia kembali mendatangi kantor polisi pada Senin, 28 September 2026, demi menuntut keadilan serta pengembalian uangnya.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X