Yaqut Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jaksa Hadirkan 7 Saksi Biro Travel

8 October 2026 21:50

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dari perusahaan dan asosiasi yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Beberapa saksi yang dimintai keterangan di antaranya Kurniawan Candra Permata, Ali Muhammad Amin, Rian Darmawan, serta Alfaidon.
 



Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari proses pembuktian atas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret empat orang terdakwa. Selain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tiga terdakwa lainnya dalam pusaran kasus ini adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adam, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, para terdakwa diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan serta pembagian kuota haji Indonesia yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X