13 September 2023 13:29
Sidang kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe menguak berbagai fakta baru. Salah satunya soal praktik judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK menyatakan, menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang melalui meja judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengungkapan praktik judi yang dilakukan Lukas Enembe dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Ali Fikri menambahkan, praktik perjudian yang dilakukan Lukas Enembe merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang, karena uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Papua.
"Perbuatan judinya betul, tetapi kan pertanyaannya dari mana sumber uangnya . Itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatan judinya," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan dugaan suap gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Lukas Enembe sempat emosi hingga menggebrak meja karena disebut berjudi.