KPK Ingatkan Rafael Alun Kooperatif dalam Proses Penyidikan

31 March 2023 21:00

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan bantahan dari eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK mengingatkan agar tersangka Rafael kooperatif pada proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

Kepala Bagian Pemberintaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya mengambil langkah yang sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Bantahan dari tersangka Rafael Alun atas kasus gratifikasi merupakan hal biasa. 

KPK menegaskan penetapan tersangka Rafael Alun bukan karena mendapat tekanan dari publik. Untuk yang termasuk isi materi penyidikan, Ali meminta Rafael untuk menanyakan langsung kepada tim penyidik dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menemukan ada dugaan peristiwa pidana dan juga pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak ," ujar Ali Fikri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Firny Firlandini Budi)