10 April 2023 21:39
Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga terlibat bocornya dokumen penyelidikan kasus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mantan komisioner KPK, Abraham Samad menuntut Firli harus bertanggungjawab.
"Ada pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga harus diproses secara hukum," ucap Abraham Samad dalam program Primetime News Metro TV, Senin (10/4/2023)
Samad menyebut dokumen yang bocor merupakan dokumen penyelidikan, yang di mana di dalamnya terdapat strategi hingga nama yang terlibat dalam sebuah perkara korupsi. Sehingga, Ia menyimpulkan bahwa Firli Bahuri diduga telah melanggar etik dan perilaku.
"Ini dokumen lengkap, tidak bisa dipandang sebelah mata," jelas
Samad menilai, ada empat poin undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat Firli Bahuri, yakni Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK, Pasal 21 Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 Jo 17 Undang-undang Keterbukaan InformasI Publik.
Firli Bahuri dituntut bertanggung jawab atas bocornya dokumen penyelidikan tersebut. Menurut Samad, sebagai seorang ketua, wajib hukumnya untuk menyelesaikan perkara serius di instansinya.