NEWSTICKER

Belum Kampanye, Gibran Pasang Stiker Ganjar di Rumah Warga

N/A • 24 August 2023 20:44

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terang-terangan menempelkan stiker bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional sebagai kepala daerah oleh peneliti Perludem Ihsan Maulana. 

Tindakan Gibran itu disebut oleh Ihsan, telah melanggar pasal 281 UU Pemilu yang membatasi eksekutif dalam melakukan kampanye. Mulai dari presiden hingga bupati maupun wali kota harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara jika ingin melakukan kampanye.

"Undang-undang Pemilu pasal 281 sudah membatasi kalau eksekutif mulai dari presiden sampai dengan bupati, walo kota kalau mau melakukan kampanye ada beberapa syarat. Satu dia tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan dan harus menjalani cuti," kata Ihsan Maulana kepada Metro TV, Kamis 24 Agustus 2023.

Pelanggaran-pelanggaran serupa bukan kali pertama terjadi, sejak tahun 2022 sudah ada catatan pelanggaran yang dilakukan bahkan oleh ASN. Yang sangat disayangkan, Bawaslu selalu berargumen apa yang dilakukan berdasar pada masa kampanye.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heru Nazar)