1 November 2023 23:06
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Nomor 90 Tentang Uji Materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 Huruf q yang mengubah aturan syarat capres-cawapres berbuntut panjang. Putusan ini tak hanya mematik aduan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Namun, putusan yang memberi karpet merah pada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang telah didaftarkan ke KPU RI oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres mendampingi bacapres Prabowo Subianto ini juga berujung dengan usulan pembentukan hak angket DPR.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II 2023-2024, Selasa 31 Oktober 2023, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR RI agar menggunakan hak angket terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Menurut Masinton, Anwar diduga telah melanggar konstitusi karena mengabulkan permohonan uji materi yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Padahal, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara, maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton.
Lalu apakah hak angket DPR? Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
Untuk merealisasikan hak angket sendiri, minimal membutuhkan 10 anggota DPR yang mengusulkan hak angket secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Selanjutnya, usulan itu harus mendapatkan dukungan dari minimal 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi. Kemudian usulan hak angket ini akan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui, nantinya DPR akan membentuk panitia hak angket.
Terkait realisasi usulan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK) Masinton mengaku sudah mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR yang berbeda fraksi.
Menanggapi usulan hak angket DPR untuk MK, Partai Gerindra yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon di Pemilu 2024 bersama Partai Golkar, PAN, serta Partai Demokrat mengaku tak tertarik. Bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, usulan PDI-P itu membingungkan dan tak berdasar.
"Masa sih keputusan MK menjadikan hak angket," kata Habiburokhman.