5 January 2025 08:49
Pemerintah telah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku pada 2025, dengan pengecualian yakni hanya untuk barang dan jasa mewah termasuk mobil dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan, atau yang lebih dikenal sebagai LCGC.
Kebijakan ini imbas dari diberhentikannya pemberian diskon pajak penjualan barang mewah nol persen pada mobil LCGC mulai 2022, sehingga mobil LCGC dikenakan pajak 3 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, yang lain tidak," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca juga: Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025 |