4 December 2023 19:02
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 Desember 2023.
Surat panggilan telah dilayangkan dan diterima pihak Firli pada Minggu, 3 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.