Purwakarta: Tragedi berdarah mewarnai sebuah acara hajatan pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat. Seorang ayah bernama Dadang tewas di lokasi kejadian setelah dianiaya oleh sekelompok preman pada Sabtu, 4 April 2026.
Kejadian bermula saat pelaku utama, Yogi Iskandar alias Boneng, 36, datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk minuman keras meski tidak diundang. Pelaku kemudian meminta 'jatah' uang kepada korban selaku tuan rumah.
Penolakan korban memicu amarah pelaku yang kemudian melakukan serangan fisik secara brutal menggunakan potongan bambu bersama kelompoknya yang diduga berjumlah hingga 10 orang. Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat.
Setelah sempat melarikan diri ke arah Cianjur, pelarian Boneng berakhir di tangan aparat pada Senin, 6 April 2026. Pelaku diringkus di wilayah Sagalaherang, Subang, oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama personel Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jabar.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Tim gabungan Satreskrim dengan Jatanras Polda Jabar dengan inisial YI, 36 tahun, Purwakarta yang melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anon Danujaya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu pakaian korban maupun pelaku, kemudian potongan bambu, rekaman video, kemudian botol sisa minuman keras," tambahnya.
Tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kepolisian masih mendalami motif serangan tersebut, memburu kemungkinan adanya pelaku lain, serta menunggu hasil Autopsi atau pemeriksaan medis pada mayat guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan petugas untuk keperluan proses hukum di pengadilan.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)