ilustrasi penganiayaan. (Metrotvnews.com)
Penganiaya Tuan Rumah Hajatan Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara
Lukman Diah Sari • 7 April 2026 11:07
Purwakarta: Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kedua pelaku yakni berinisial YI, 36, dan K, 35; dan tengah diperiksa di Maporles Purwakarta.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah sempat melarikan diri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda usai pengejaran hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang. Peristiwa penganiayaan terhadap tuan rumah penyelenggara hajatan, yakni Dadang, 57, dipicu rasa sakit hati karena permintaan pelaku tak dipenuhi korban.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Selasa, 7 April 2026, melansir Antara.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat pesta pernikahan di kediaman Dadang, 57, di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu, 4 April 2026. Insiden bermula ketika pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. ANTARA/HO-Polres Purwakarta
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk kemudian melakukan penyerangan menggunakan potongan bambu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tengah berlangsungnya acara hajatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol minuman keras dan minuman ringan di lokasi kejadian.