Pelaku Aniaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta karena Tak Diberi Rp500 Ribu

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. ANTARA/HO-Polres Purwakarta

Pelaku Aniaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta karena Tak Diberi Rp500 Ribu

Lukman Diah Sari • 7 April 2026 10:45

Purwakarta: Polres Purwakarta mengungkap kasus penganiaayaan terhadap tuan rumah penyelenggara hajatan pernikahan hingga meninggal, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penganiayaan itu dipicu sakit hati pelaku terhadap korban, karena permintaannya tidak dipenuhi. 

"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Selasa, 7 April 2026, melansir Antara

Polisi berhasil menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial YI, 36; dan K, 35. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Selain melakukan penangkapan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti lain yang disita terdapat sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.

Tragedi hajatan pernikahan terjadi di kediaman korban bernama Dadang, 57, di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu, 4 April 2026. Saat itu, pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban. 


Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Medcom.id.

Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Merasa tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu. Serangan itu mengakibatkan Dadang meninggal di tengah pesta pernikahan anaknya. 

Usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, pelaku kabur. Sedangkan korban Dadang dibawa ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)