14 April 2026 10:49
Langkah Amerika Serikat (AS) di Selat Hormuz kini telah memasuki ranah operasi militer yang diatur dalam hukum perang. Di bawah perintah Presiden Donald Trump, United States Central Command resmi menjalankan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.
Dalam praktiknya, kapal-kapal yang mencoba masuk atau keluar wilayah tersebut tanpa izin dapat dicegat, dialihkan, bahkan ditahan. Kebijakan ini sejalan dengan pedoman operasi Angkatan Laut AS tahun 2022 yang mendefinisikan blokade sebagai tindakan untuk membatasi akses wilayah musuh, baik bagi negara lawan maupun pihak netral.
Meski demikian kapal pengangkut makanan dan obat-obatan masih diizinkan melintas, meski harus melalui pemeriksaan ketat yang berpotensi memperlambat distribusi bantuan.