Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

20 June 2026 14:48

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Jum'at 19 Juni 2026. 

Sejak awal pemerintahan kedua institusi ini bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak cepat mempersiapkan kebijakan membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa faktor seperti pembebasan restribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta perluasan cakupan MBR telah diatur oleh pemerintah.

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan bahwa ke depannya, lokasi KTP tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan rumah subsidi di luar wilayah domisilinya.
 

Baca juga: Realisasi Program 3 Juta Rumah Sudah 324.213 Unit, Ini Rinciannya

"KTP Jakarta misalnya dapat digunakan untuk membeli rumah di daerah Bekasi, Tangerang dan lain-lain atau pengembang juga dapat membangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal tidak harus di misalnya di Bekasi, tidak harus domisilinya di situ tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG nol persen, BPHTB nol persen, sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu 20 Juni 2026. 

Sementara itu, Maruarar Sirait menyambut positif sinergi lintas kementerian ini.

"Terima kasih dan terus terang juga ini benar-benar sangat membangkitkan semangat kami. Karena kita tahu kewenangan itu sudah terbagi masing-masing, menteri punya kewenangan sendiri-sendiri ya, masing-masing badan dan lembaga punya kewenangan sendiri dan koordinasi ini sangat dibantu oleh bapak Seskab Letkol Teddy sehingga bisa jalan acara ini," ucapnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)