23 June 2026 17:01
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap peredaran barang bekas impor ilegal di Tanah Air. Dalam operasi terbaru, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp53 miliar.
Penindakan skala besar ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Bea Cukai, Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Operasi dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan dua lokasi pergudangan di wilayah Kalimantan Barat.
Aksi pencegahan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas (balpres) menggunakan kapal motor KM Eden Mas yang melayani rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Dari total 268 kontainer yang diangkut oleh kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian (scanning) terhadap 46 kontainer yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 43 peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp37,49 miliar.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ungkapnya.
| Baca juga: Purbaya Bakal Musnahkan Pakaian Impor Bekas Ilegal yang Disita |