23 August 2026 19:08
Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bergerak menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah nyata Polri untuk melindungi masyarakat luas dari dampak buruk karhutla.
"Ini benar-benar dalam rangka untuk melindungi masyarakat yang lain. Karena apa? Mereka yang melakukan pembakaran tentunya mendapatkan keuntungan, tetapi hal tersebut justru merugikan warga masyarakat yang lain, terutama asap ataupun dampak-dampak kebakaran lainnya," kata Brigjen Pol Irhamni dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Minggu, 23 Agustus 2026.
89 Laporan di 9 Polda
Bareskrim Polri mencatat telah menerbitkan sebanyak 89 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Laporan-laporan tersebut tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi titik fokus penanganan.
Adapun sembilan wilayah tersebut meliputi: