Karhutla Capai 57 Ribu Hektare, Pemerintah Soroti Celah Regulasi Daerah

23 August 2026 16:16

Jakarta: Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menyusul luas area terdampak yang terus meningkat. Pemerintah juga menyoroti adanya celah regulasi di tingkat daerah yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Secara hukum, pembukaan lahan dengan cara membakar telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, sejumlah pemerintah daerah memiliki regulasi turunan yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut memunculkan tumpang tindih norma antara aturan pusat dan daerah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
 

 

Luas Karhutla Tembus 57 Ribu Hektare

Karhutla dilaporkan terjadi di hampir seluruh provinsi di Kalimantan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 57.081,33 hektare. Angka tersebut bahkan telah melampaui total luas lahan terbakar sepanjang 2025.

Besarnya luasan karhutla juga memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan oleh oknum tertentu. Aparat kepolisian telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Di Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus karhutla. Penanganan terbaru juga disebut telah mengamankan hingga 17 oknum.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3, masyarakat setempat diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar secara terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan lokal.

Ketentuan tersebut membatasi pembukaan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga. Namun, pembakaran tidak dapat dilakukan secara bebas. Regulasi tersebut menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi:
  • Membuat sekat bakar di sekeliling lahan.
  • Menyediakan peralatan pemadam api.
  • Memberitahukan pembakaran kepada pemilik lahan yang berbatasan.
  • Pembakaran dilakukan secara bergiliran oleh perangkat desa atau kelurahan.
  • Memperhatikan arah angin.
  • Api harus dijaga bersama.
  • Lahan tidak boleh ditinggalkan sebelum api benar-benar padam.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut berada di bawah kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengendalian karhutla serta penindakan terhadap pelaku pembakaran liar.
   

Presiden Minta Perda Dicabut

Di tengah meluasnya karhutla, pemerintah pusat mengambil langkah untuk menutup celah regulasi yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran lahan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengendalian karhutla sekaligus memastikan tidak ada aturan daerah yang dapat menjadi celah bagi praktik pembakaran lahan secara sembarangan. Presiden juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti sengaja membakar lahan, baik korporasi maupun perseorangan.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X