Jakarta: Wacana penetapan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung hal tersebut dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Rabu, 22 April 2026.
Ia membandingkan dengan praktik di sejumlah jalur strategis dunia yang memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas, sementara Indonesia bersama negara lain di kawasan Selat Malaka belum menerapkannya.
Menurutnya, jika kebijakan serupa diterapkan dan dibagi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai cukup besar.
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik, terutama jika dikaitkan dengan situasi di
Selat Hormuz yang sempat mengalami gangguan jalur pelayaran dan berdampak pada kenaikan harga minyak serta gas global.
Siapa Pemilik Selat Malaka?
Melansir berbagai sumber,
Selat Malaka merupakan jalur laut yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Asia Timur dan menjadi salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia.
Selat ini memiliki panjang sekitar 800–900 kilometer dengan lebar berkisar antara 65 hingga 250 kilometer. Secara geografis, Selat Malaka berada di antara Pulau Sumatra dan Semenanjung Malaysia, serta berbatasan dengan Singapura.
Pengelolaan jalur pelayaran dan keamanan dilakukan bersama oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan sebagian kecil keterlibatan Thailand. Meski demikian, Selat Malaka tidak dimiliki secara eksklusif oleh satu negara.
Mengapa Tidak Bisa Ditetapkan Tarif?
Penetapan tarif di
Selat Malaka tidak sejalan dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam Pasal 37, 38, dan 39, Selat Malaka ditetapkan sebagai jalur pelayaran internasional yang harus menjamin kebebasan navigasi.
Berdasarkan data Center for Strategic and International Studies, sekitar 22% perdagangan maritim dunia melewati Selat Malaka, termasuk distribusi minyak dan gas dari Timur Tengah ke negara industri seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan Indonesia tidak berada pada posisi untuk menetapkan tarif di jalur tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia mendukung prinsip kebebasan pelayaran serta kelancaran lalu lintas laut internasional.
“Kita berharap ada lintasan yang bebas dan netral, serta saling mendukung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan pajak di
Selat Malaka.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Odetta Aisha Amrullah)