21 May 2025 16:21
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menjamin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan selesai dalam waktu 4 bulan ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat dengan pendapat umum bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Presiden Prabowo Subianto meminta RUU ini diselesaikan dalam tiga hingga empat bulan. Kami akan mempercepat proses dengan tetap mempertimbangkan masukan publik,” ujar Bob, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Mei 2025.
Bob menegaskan DPR akan meluruskan anggapan bahwa proses legislasi selama ini kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyambut baik komitmen DPR.
Baca: Pakar Ungkap Dampak Indonesia Belum Sahkan RUU PPRT |