Baleg DPR Jamin RUU PPRT Selesai dalam 4 Bulan

21 May 2025 16:21

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menjamin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan selesai dalam waktu 4 bulan ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat dengan pendapat umum bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Presiden Prabowo Subianto meminta RUU ini diselesaikan dalam tiga hingga empat bulan. Kami akan mempercepat proses dengan tetap mempertimbangkan masukan publik,” ujar Bob, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Mei 2025. 

Bob menegaskan DPR akan meluruskan anggapan bahwa proses legislasi selama ini kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyambut baik komitmen DPR. 
 

Baca: Pakar Ungkap Dampak Indonesia Belum Sahkan RUU PPRT


"Pengesahan RUU PPRT menjadi instrumen krusial untuk pemenuhan hak asasi PRT sebagai pekerja sektor rumah tangga yang membutuhkan perlindungan khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Mudah-mudahan tidak lebih tiga bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)